jpnn.com - BANDUNG - Penyidikan kasus dugaan penganiayaan berujung kematian anak berinisial NS (12 tahun) oleh ibu tirinya, Teni Ridha Shi (47) di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus bergulir.
Polres Sukabumi telah menetapkan Anwar Satibi yang merupakan ayah kandung NS sebagai tersangka terkait penelantaran anak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan bahwa penyidik menilai Anwar terbukti melakukan penelantaran terhadap NS, ketika korban dalam kondisi yang tengah memerlukan pengobatan.
Hendra menuturkan bahwa hal tersebut terbukti melalui percakapan antara Anwar dan mantan istrinya, Lisnawati.
“Hasil pemeriksaan, kepolisian mampu membuktikan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tindak pidana sehingga Kepolisian (Resor) Sukabumi telah menetapkan yang bersangkutan (Anwar Satibi, red) sebagai tersangka," kata Kombes Hendra di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (1/5).
Polisi menjerat Anwar dengan Pasal 428 Ayat 3 Huruf B undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 49 Ayat 9 dan Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
"Ancaman hukumannya di sini dalam pasal itu adalah tujuh tahun (penjara),” ungkapnya.
Lebih lanjut perwira menengah Polri itu menegaskan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan.

5 hours ago
3



















































