jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jalan tol tidak akan diberlakukan sebelum kondisi perekonomian membaik.
Adapun dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2025-2029 tertulis pemerintah untuk memungut PPN atas penyerahan jasa jalan tol.
Renstra itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, yang diteken Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.
Purbaya menegaskan pemerintah belum akan menambah beban pajak hingga daya beli masyarakat dinilai cukup kuat.
"Posisi kamu enggak berubah tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai dipandang cukup baik, dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya,” kata Purbaya dalam acara taklimat media di Jakarta, Jumat (24/4).
Purbaya menjelaskan wacana pengenaan PPN untuk jalan tol saat ini masih sebatas rencana jangka panjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Purbaya menegaskan kebijakan PPN untuk jasa jalan tol itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat dan masih dalam tahap kajian.
“Itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya," tegasnya.

4 hours ago
4
















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5356636/original/059209400_1758477796-1000092780.jpg)




