jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh (PB) telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Salah satu fokus yang disarakan dalam draf tersebut terkait sistem pengupahan baru yang lebih adil dan pembatasan ketat terhadap tenaga kerja asing (TKA).
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan indeks tertentu akan dikunci minimal 1,0, yang berarti tidak boleh lebih rendah dari tingkat inflasi.
“Indeks tertentu kami kunci minimal 1,0, tidak boleh di bawah inflasi. Upah sektoral 5% lebih tinggi dari upah minimum provinsi, dan ada sistem upah berkala bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun,” kata Said Iqbal dikutip Selasa (14/10).
Said Iqbal membandingkan ketimpangan sistem pengupahan pekerja industri otomotif antara Thailand dan Indonesia.
Upah pekerja di Indonesia disebut lebih rendah dibandingkan negara lain dengan tingkat produksi yang sama.
“Masa upah pekerja Toyota di Karawang lebih rendah dari Thailand, padahal produksinya sama? Ini yang ingin kami perbaiki,” katanya.
Selain sistem pengupahan, draf RUU ini juga mengatur mengenai tenaga kerja asing (TKA).