jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah membentuk satuan tugas mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu dia katakan saat orasi di hadapan para buruh saat May Day atau Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), pada Jumat (1/5) malam.
“Saya sudah mengeluarkan Keputusan Nomor 10 Tahun 2026, tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” ucap Prabowo.
Prabowo meminta agar buruh tak perlu khawatir karena dirinya dan pemerintah akan membela kepentingan buruh yang diancam PHK.
“Kita akan membela dan kita akan melindungi. Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir negara kita kuat, negara kita akan membela rakyat indonesia, jangan khawatir,” kata dia.
Selain itu, pemerintah juga mensahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah 22 tahun.
“UU PPRT belum pernah ada, selama ini pekerja-pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI kita sahkan UU PPRT,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:

5 hours ago
6



















































