Soal Pemotongan TKD, Gubernur: Kami Akan Terus Berjuang

4 hours ago 2

 Kami Akan Terus Berjuang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud. Foto: dokumentasi Humas Gubernur Kaltim

jpnn.com - SAMARINDA - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Rudy Mas'ud bersama para kepala daerah di Indonesia terus memperjuangkan agar kebijakan pemerintah pusat memotong dana Transfer ke Daerah (TKD) dikaji ulang, khususnya untuk daerah sebagai penghasil sumber daya alam.

“Kami akan terus berjuang bersama para kepala daerah lainnya di Indonesia untuk mendapatkan perhatian (pemerintah) pusat,” kata Gubernur Provinsi Kaltim Rudy Mas'ud saat memimpin Rapat Pimpinan di Aula BPKAD Kaltim, Senin (13/10).

Pada kesempatan itu, Gubernur juga mengingatkan agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim bisa bekerja lebih cepat agar serapan anggaran berjalan sesuai target.

Serapan anggaran yang baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan secara langsung akan berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur juga minta agar sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tidak lebih dari 3 persen, terutama OPD-OPD yang langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat.

Bukan hanya berjuang untuk anggaran yang lebih baik, Gubernur Rudy juga mengingatkan agar daerah ini tidak terus bergantung pada transfer pusat dari sumber daya alam.

Menurutnya, banyak objek pajak dan retribusi yang belum tersentuh. Seperti Pajak Air Permukaan, PBBKB, Pajak Alat Berat, dan retribusi tongkang yang keluar dari Kaltim.

“Saya mohon ini dipetakan lebih baik. Contoh objek retribusi tongkang yang keluar dari Kalimantan Timur. Sangat memungkinkan. Tentu harus diatur dengan peraturan daerah (perda). Begitu juga dengan aset-aset lainnya,” kata Rudy.

Dana transfer ke daerah atau TKD dipotong, Gubernur mengingatkan semua OPD bekerja lebih cepat agar serapan anggaran berjalan sesuai target.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|