Terdakwa Pengedar 190 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

4 hours ago 2

Terdakwa Pengedar 190 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa tindak pidana narkotika dengan barang bukti 190 kilogram sabu-sabu mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Senin (13/10/2025). ANTARA/HO-Kejari Bireuen

jpnn.com - BANDA ACEH - Mustafa, terdakwa perkara narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 190 kilogram, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Bireuen Leni Fuji Astuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Aceh, Senin (13/10). Terdakwa Mustafa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. 

JPU Leni menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Mustafa bersama seseorang dengan panggilan Rabat yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), bertemu seseorang dengan panggilan Fatdan yang juga DPO, di Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, pada Selasa 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah warung kopi. Kemudian, terdakwa bersama Rabat menaiki mobil menuju ke sebuah tempat di seputaran Kedai Pandrah. Terdakwa sempat bertanya kepada Rabat mau dibawa ke mana narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Rabat yang mengemudi mobil mempercepat laju kendaraan karena ada yang mengejar. Tidak lama berselang, mobil yang ditumpangi terdakwa menabrak truk. 

Terdakwa melihat Rabat membuka pintu dan melarikan diri. Sementara, terdakwa saat keluar mobil sudah ada tim Satgas NIC Mabes Polri. Tim tersebut langsung menangkap terdakwa serta mengamankan narkoba jenis sabu-sabu di mobil tersebut.

Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. 

Terdakwa pengedar narkoba dengan barang bukti 190 kg sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Bireuen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|