jpnn.com - SURABAYA - Sebanyak 19 pegawai Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang diduga hasil pungutan liar (pungli) perizinan tambang kepada Kejaksaan Tinggi Jatim.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo menyebutkan, total uang yang telah dikembalikan 19 pegawai mencapai Rp707 juta dan proses pengembalian dilakukan secara bertahap.
“Dengan itikad baik tanpa paksaan, kami mengimbau seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut untuk secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli,” kata Wagiyo di Surabaya, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan para pegawai yang mengembalikan uang tersebut berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungli dalam pengurusan izin pertambangan.
Dijelaskan, uang yang dikembalikan berasal dari pembagian dana pungli yang diterima secara rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun dengan nominal bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang tergantung jabatan dan beban pekerjaan.
Wagiyo mengungkapkan praktik pungli tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur dengan pembagian dana dilakukan setiap akhir bulan.
Praktik itu disebut atas arahan dua tersangka, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.
Selain pengembalian uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT warna hitam metalik tahun 2022 milik tersangka OS yang diduga berasal dari hasil pendapatan tidak sah.

1 hour ago
3




















































