jpnn.com - JAKARTA - Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia sudah menyampaikan hasil pertemuannya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terdapat 5 poin hasil audiensi dengan KemenPANRB dan 3 poin dengan BKN.
Total ada 8 poin hasil audiensi yang dilakukan pada Rabu (22/4).
Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia Herru Gama Yudha menilai hasil pertemuan menjadi informasi penting terkait dengan nasib P3K PW.
"Alhamdulillah kami mendapatkan banyak informasi penting terkait nasib PPPK paruh waktu," kata Herru kepada JPNN, Kamis (23/4/2026).
Bendahara Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia Raden Setiawan Hidayat menambahkan, inti dari pembahasan dengan KemenPANRB dan BKN ialah soal aturan-aturan yang tertuang di KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
Adapun 5 poin hasil audiensi dengan KemenPANRB sebagai berikut:
1. PPPK PW bisa diperpanjang kontraknya sesuai dengan Regulasi KemenPANRB;

2 hours ago
2




















































