jpnn.com - BATURAJA - Sebanyak tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati, diberhentikan sementara dari jabatan sebagai anggota dewan karena terlibat kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan APBD OKU Tahun 2025.
Ketiganya menunggu untuk diusulkan dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) oleh partainya.
Ketua DPC PPP Kabupaten OKU Aryo Dillah mengatakan pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 687/KPTS/I/2025 tentang pemberhentian sementara Umi Hartati sebagai anggota DPRD OKU masa jabatan tahun 2024-2029.
"Hingga saat ini kami masih menunggu keputusan dari DPP PPP untuk pengesahan SK DPP dari Kemenkumham pasca-Muktamar X," katanya di Baturaja, Minggu (12/10).
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten OKU Joni Awalludin mengaku pihaknya telah menerima Surat keputusan tersebut untuk diproses lebih lanjut.
“Ya, benar kami telah menerima surat tersebut," katanya.
Dia mengatakan saat ini pihaknya menunggu instruksi partai untuk dilakukan PAW terhadap M Fahrudin sebagai anggota dewan dari partainya.
"Saat ini kami masih menunggu proses sidang. Namun, kemungkinan proses tetap berjalan. Apalagi sudah ada surat keputusan gubernur," ungkap Joni.