Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem Makarim, Momen Bersejarah Bagi Sistem Peradilan di Indonesia

3 hours ago 1

Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem Makarim, Momen Bersejarah Bagi Sistem Peradilan di Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil saat membacakan amicus curiae dalam sidang perdana praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadi momen bersejarah bagi sistem peradilan di Indonesia, Jumat (3/10).

Dalam sidang ini, Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan pertama kali dibacakan dalam sidang praperadilan di Indonesia.

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi yang berasal yang berbagai kalangan mengajukan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim. 

Langkah ini dimaksudkan untuk mereformasi proses pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum di Indonesia, bukan hanya pada kasus Nadiem saja.

Amicus Curiae sendiri berakar dari tradisi hukum Romawi dan berkembang luas dalam sistem common law di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat, khususnya pada abad ke-19. 

Tujuan Amicus Curiae untuk membantu pengadilan dengan memberikan informasi, sudut pandang, atau analisis hukum tambahan yang dapat memperkaya pertimbangan hakim.

Praktik Amicus Curiae mulai muncul dan tercatat di tanah air sekitar tahun 1999 dalam kasus gugatan Presiden RI ke-2 Soeharto terhadap majalah Time. Namun, belum pernah disampaikan dalam persidangan kasus praperadilan.

Baru dalam sidang perdana praperadilan Nadiem dengan Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo mewakili 10 amici -sebutan untuk penggagas Amicus Curiae- lainnya menyampaikan isi Amicus Curiae. 

Sidang perdana praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di PN Jakarta Selatan menjadi momen bersejarah bagi sistem peradilan di Indonesia

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|