Polda Jatim Selidiki Penyebab Robohnya Ponpes Al Khoziny, 17 Orang Diperiksa

3 hours ago 1

Polda Jatim Selidiki Penyebab Robohnya Ponpes Al Khoziny, 17 Orang Diperiksa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polda Jatim saat menggelar konferensi pers proses hukum terkait ambruknya Ponpes Al Khoziny di Surabaya, Rabu malam (8/10/2025). (ANTARA/Willi Irawan)

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur mulai menyelidiki kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, pada Senin (29/9) lalu yang menewaskan puluhan santri.

Polisi memeriksa 17 Orang. Pemeriksaan belasan saksi itu dilakukan untuk mendalami penyebab kegagalan konstruksi bangunan musala asrama putra yang ambruk.

“Kami sudah memeriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto di Surabaya, Rabu malam.

Nanang menjelaskan pihaknya juga membentuk tim yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Tim tersebut akan menggelar perkara guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam proses pembangunan dan pengawasan struktur bangunan.

“Dari awal kami menduga kegagalan konstruksi menjadi penyebab utama. Karena itu, kami libatkan ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk memberikan analisis resmi,” ujarnya.

Polda Jatim mulai menyelidiki kasus robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo pada Senin (29/9) lalu yang menewaskan puluhan santri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|