Bea Cukai Serahkan Tersangka dan Barbuk Penyelundupan Rokok Ilegal ke Kejati Riau

1 hour ago 1

Bea Cukai Serahkan Tersangka dan Barbuk Penyelundupan Rokok Ilegal ke Kejati Riau

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti penyelundupan 21 karton rokok ilegal kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penyerahan tersangka dan barbuk dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Kamis (2/10). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Kasus penyelundupan 21 karton rokok ilegal yang menjerat AA alias M sebagai tersangka memasuki babak baru.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti (barbuk) tindak pidana penyelundupan 21 karton rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Penyerahan tersangka dan barbuk dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Kamis (2/10).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen percepatan proses hukum yang berkelanjutan terhadap kasus tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau Anton Mawardi dalam keterangannya, Rabu (8/10).

Tersangka penyelundupan dengan inisial AA alias M beserta dengan barang bukti, berupa 21 karton rokok ilegal berbagai merek diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau dari Kanwil Bea Cukai Riau.

Hal ini sebagai pertanda proses penyidikan pada Kanwil Bea Cukai Riau telah selesai dilaksanakan dan dapat diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka AA alias M ditangkap pada 14 Agustus 2025 melalui operasi oleh Ditpolairud Polda Riau di pelabuhan masyarakat sekitar perairan sungai Sei Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.

Tersangka didapati sedang melakukan bongkar muat rokok ilegal berbagai merek sejumlah 21 karton yang tidak dilekati pita cukai.

Kanwil Bea Cukai Riau menyerahkan tersangka AA alias M dan barbuk penyelundupan rokok ilegal ke Kejati Riau

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|