jpnn.com - LAMPUNG SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan tidak ada kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PPPK di daerah tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Rini Ariasih menegaskan hal tersebut di tengah merebaknya kabar bakal ada PHK PPPK secara massal.
Isu panas itu menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.
Namun, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di Lamsel diimbau tetap tenang.
“Isu tersebut mencuat seiring adanya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD,” kata Rini di Kalianda Selasa (31/3).
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dipahami secara utuh dalam konteks pengelolaan fiskal daerah.
“Pembatasan belanja pegawai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu,” katanya.
Dia menjelaskan, setiap kebijakan terkait kelanjutan kontrak PPPK tidak dilakukan secara sepihak.

3 weeks ago
23





















































