Buronan Kasus Pembunuhan Akhirnya Ditangkap Polisi

3 hours ago 3

Buronan Kasus Pembunuhan Akhirnya Ditangkap Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Satuan Reskrim Polres Kolaka saat membekuk MA, pelaku penganiayaan hingga korban tewas, di Kolaka, Sulawesi Tenggara. ANTARA/HO-Polres Kolaka

jpnn.com, KOLAKA - Aparat kepolisian meringkus seorang buron berinisial MA (24) yang terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang karyawan swasta di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Pelaku MA ditangkap Tim Elang Anti-Bandit Satreskrim Poles Kolaka di wilayah Kecamatan Wundulako pada Sabtu sekitar pukul 06.30 WITA.

?"Terduga pelaku MA ditangkap tim yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka Ipda Hendra. MA merupakan DPO (daftar pencarian orang) atas kasus penganiayaan di Desa Oko-oko pada Januari lalu," kata ?Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi saat ditemui di Kolaka, Sabtu.

Ia menjelaskan dari hasil interogasi awal, tindak kekerasan yang dilakukan MA terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.

Peristiwa bermula saat korban Sulton Sulaiman (22), yang merupakan karyawan swasta asal Banyuwangi, Jawa Timur, dibawa paksa oleh pelaku dan rekannya menggunakan sepeda motor di bawah ancaman senjata tajam.

?"Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan melompat dari kendaraan. Namun, pelaku bersama rekannya segera melakukan pengeroyokan secara berulang hingga korban mengalami luka serius," ujarnya.

?Ia mengungkapkan bahwa korban sempat dievakuasi petugas keamanan setempat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka. Namun, setelah menjalani perawatan medis selama tiga hari, nyawa korban tidak tertolong.

?"Jenazah korban telah dipulangkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga di kampung halamannya di Kabupaten Banyuwangi," tambahnya.

MA (24 tahun), buronan kasus pembunuhan akhirnya ditangkap polisi setelah dia kabur selama tiga bulan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|