Penjelasan Polisi Soal Status Tersangka Syekh Ahmad Al Misry

3 hours ago 5

Penjelasan Polisi Soal Status Tersangka Syekh Ahmad Al Misry

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberi penjelasan soal status tersangka Ustaz SAM (Syekh Ahmad Al Misry).

Menurutnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) telah menetapkan Ustaz SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Trunoyudo dilansir Antara, Jumat (24/4).

Brigjen Pol Trunoyudo membeberkan, penetapan tersangka Syekh Ahmad Al Misry dilakukan seusai penyidik melaksanakan penyidikan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap para korban.

Akan tetapi, detail terkait penetapan tersangka Ustaz ZAM yang merupakan juri ajang pencarian bakat itu belum diungkapkan lebih lanjut.

Diketahui, Ustaz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 5 santri laki-laki.

Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan SAM itu membuat para korban trauma berat.

Tidak hanya itu, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut kasus itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap pada para korban.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberi penjelasan soal status tersangka Ustaz SAM.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|