Cingkhui, Makanan Tradisional Aceh Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

2 hours ago 1

Cingkhui, Makanan Tradisional Aceh Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Kuliner khas Aceh Jaya Cingkhui. ANTARA/HO/Warga

jpnn.com - Cingkhui, makanan tradisional dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI.

"Dengan rasa syukur yang mendalam, kami bangga atas keberhasilan penetapan kerajinan Cingkhui sebagai WBTb," kata Bupati Aceh Jaya Safwandi di Aceh Jaya, Senin (13/10/2025).

Penetapan Cingkhui sebagai warisan budaya tak benda diputuskan dalam sidang WBTb Indonesia tahun 2025 pada 5 - 11 Oktober 2025 di Jakarta.

Kabupaten Aceh Jaya menjadi salah satu daerah dengan karya budaya unggulannya yakni Cingkhui, kategori kemahiran kerajinan tradisional 2025.

Cingkhui merupakan salah satu makanan tradisional yang berasal dari Kecamatan Jaya (Lamno), Aceh Jaya yang dibuat dari puluhan dedaunan dan rempah.

‎Karya budaya ini berhasil melaju ke tahapan sidang penetapan nasional setelah melalui proses seleksi ketat di tingkat provinsi dan nasional oleh para ahli warisan budaya

Dengan penetapan Cingkhui ini, kata ‎Safwandi, maka sudah ada tiga tradisi dari Aceh Jaya yang ditetapkan sebagai WBTb, yaitu Dike PAM Panga dan Seumeuleung Raja Daya juga sudah ditetapkan sebagai WBTb.

‎Dia mengungkapkan Aceh Jaya memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang layak mendapat pengakuan lebih, sehingga nilai-nilai tersebut tidak hilang ditelan masa.

Cingkhui, makanan tradisional dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) oleh Kemenbud RI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|