Divonis 2,5 Tahun Penjara, Resbob: Semoga Membahagiakan Hakim 7 Turunan

2 hours ago 3

 Semoga Membahagiakan Hakim 7 Turunan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung Klas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/4/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob divonis bersalah dan dipidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.

Seusai mendengarkan vonis, Resbob mengaku ikhlas dan menerima putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Saya dari awal sudah bicara, bahwa saya itu ikhlas menjalani apapun yang telah saya jalani sekarang," kata Resbob ditemui seusai sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (29/4/2026).

Resbob berharap majelis hakim yang menjadi wakil Tuhan di bumi menjalankan tugas dengan baik.

Dia juga menyinggung soal vonis 2,5 tahun bui ini bisa membahagiakan para hakim yang bertugas.

"Semoga dengan vonis itu bisa membahagiakan para hakim tujuh turunannya dan semoga vonis itu muncul, keluar hasil daripada hati nuraninya. Bukan di luar daripada nurani," ujarnya.

Selain itu, Resbob mengaku kasus ini menjadi pembelajaran besar baginya sekaligus jadi penebusan dosa.

Meski pun dia berharap, putusan yang dikeluarkan majelis hakim adalah bebas, apalagi dirinya punya keinginan untuk melanjutkan pendidikan.

YouTuber Resbob mengaku ikhlas setelah divonis bersalah dan penjara 2,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian mengandung unsur rasisme.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|