Ini Alasan Kader PPP Malaysia Gugat Mardiono jadi Ketum Partai Kabah, Ternyata...

3 hours ago 3

Ini Alasan Kader PPP Malaysia Gugat Mardiono jadi Ketum Partai Kabah, Ternyata...

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. Ilustrasi. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia Zainul Arifin menggugat status Muhamad Mardiono sebagai ketum partai berlambang Kabah. 

Gugatan itu dilayangkan Zainul ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2025 dan terdaftar dengan nomor PN JKT.PST-08102025FMX.

Adapun, Mardiono menjadi Tergugat dalam perkara tersebut, sedangkan Agus Suparmanto dan Mahkamah Partai PPP sebagai pihak Turut Tergugat I dan II.

Zainul dalam gugatannya menginginkan hakim menolak klaim Mardiono sebagai Ketum PPP masa bakti 2025-2030. 

"Menyatakan tidak sah dan menolak klaim sepihak tergugat yang menyatakan dirinya sebagai Ketum DPP masa bakti 2025-2030, " demikian petitum gugatan yang diajukan.

Zainul membeberkan alasan menolak Mardiono sebagai Ketum PPP karena terpilih tanpa melalui proses persidangan pleno yang sah saat Muktamar X.

Faktanya, kata dia, Mardiono malah meninggalkan arena sidang pleno di Muktamar X PPP sebelum seluruh agenda terselesaikan.

"Secara tiba-tiba melakukan deklarasi di kamar hotel, di mana dalam deklarasi tersebut dinyatakan bahwa Saudara Mardiono terpilih sebagai ketua umum," ujar Zainul melalui layanan pesan, Minggu (12/10).

Ketua DPLN PPP Malaysia Zainul Arifin membeberkan alasan menggugat status Muhamad Mardiono sebagai ketum partainya. Apa itu?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|