jpnn.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyampaikan kabar baik soal pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K, PPPK paruh waktu, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat pada 2025.
Kepala BPKAD Sumsel Yossi Hervandi menjamin gaji dan TPP tersebut dibayarkan sesuai jadwal.
Menurut Yossi, gaji dan tunjangan pegawai ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu merupakan belanja wajib yang menjadi prioritas utama Pemprov Sumsel.
"Insyaallah, aman. Gaji ASN dan PPPK adalah belanja wajib yang tidak bisa dikurangi," kata Yossi di Palembang, Jumat (10/10/2025).
Dia mengatakan meskipun pemerintah daerah melakukan rasionalisasi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden, namun belanja pegawai tidak akan terdampak.
Rasionalisasi tersebut menurutnya difokuskan pada pengeluaran non-prioritas seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta belanja alat tulis kantor.
"kami pangkas kegiatan yang tidak terlalu mendesak. Seremonial dikurangi, begitu juga perjalanan dinas dan kebutuhan pendukung lainnya," tuturnya.
Selain itu, kebijakan rasionalisasi tersebut tetap dilakukan menyusul adanya pengurangan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat.