jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Dalam Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2025, jajaran Polres Inhu mengungkap 50 kasus narkotika dengan total 63 tersangka.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, dari 63 tersangka tersebut, 62 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, sementara lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Barang bukti yang diamankan antara lain 511,82 gram sabu-sabu, 10,34 gram ganja, dan 3 butir pil ekstasi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Satres Narkoba Polres Inhu dan Polsek jajaran,” ujar AKBP Fahrian dalam konferensi pers di halaman Mapolres Inhu, Kamis (9/10).
Fahrian membeberkan upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Inhu menunjukkan hasil signifikan berkat laporan masyarakat yang memberi informasi langsung kepada dirinya melalui pesan WhatsApp.
“Tidak sedikit pengungkapan ini kami lakukan berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat. Saya dan kapolsek jajaran sengaja memberikan akses masyarakat untuk menghubungi kami secara langsung melalui WhatsApp,” beber Fahrian.
Sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik, alumni Akpol 2005 ini mengatakan pihaknya membuka saluran pengaduan langsung melalui WhatsApp pribadinya, agar masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan terkait penyalahgunaan narkoba dengan aman.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menindak pelaku peredaran narkoba,” ujar AKBP Fahrian.