Polda Jatim Sudah Periksa 17 Saksi dalam Insiden Ponpes Ambruk

9 hours ago 4

Polda Jatim Sudah Periksa 17 Saksi dalam Insiden Ponpes Ambruk

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (kedua kiri) saat memberi keterangan di RS Bhayangkara, Surabaya, Kamis (9/10/2025). (ANTARA/HO-MJU)

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur meningkatkan status penanganan kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan seusai gelar perkara tim gabungan penyidik.

“Untuk perkembangan kasus, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, sejak kemarin statusnya resmi meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast di Surabaya, Kamis.

Abast menjelaskan setelah peningkatan status tersebut, pihaknya segera memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari total 17 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap beberapa orang yang keterangannya dinilai perlu didalami lebih jauh.

“Dari 17 saksi yang sudah kami periksa sejak awal, nanti akan dilihat mana yang perlu didalami. Proses pemanggilan ulang akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Menurut Abast, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, antara lain pihak pengelola pondok pesantren, pekerja bangunan, hingga saksi mata di lokasi kejadian.

Namun, hanya keterangan yang relevan dan memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa runtuhnya bangunan yang akan diperdalam pada tahap penyidikan.

“Latar belakang saksi beragam, tetapi yang kami dalami hanya yang relevan dengan peristiwa tersebut. Kalau hanya mengetahui sepintas atau datang setelah kejadian, mungkin tidak kami periksa lebih lanjut,” ujarnya.

Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa pada insiden ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|