jpnn.com - GORONTALO – Sebanyak 750 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, masih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara terus memperjuangkan nasib honorer berstatus TMS.
"Kami bersama pemerintah daerah melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado terkait perekrutan PPPK paruh waktu di daerah ini," kata anggota DPRD Gorontalo Utara Fitri Yusup Husain di Gorontalo, Jumat (3/10).
Dalam pertemuan tersebut, pihak BKN menyampaikan sejumlah catatan penting.
Fitri menyebutkan, berdasarkan data terdapat 1.112 nama tercatat di database BKN, baik kategori R3 maupun R3 tampungan (R4).
Seluruhnya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu.
Namun, penetapan mereka masih menunggu usulan pemetaan penempatan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara.
"Dari 1.112 data itu, hanya 362 orang yang diusulkan ke BKN oleh pemerintah daerah melalui BKPP. Sementara 750 orang lainnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena tidak ada pemetaan penempatan yang diusulkan dinas terkait,” kata Fitri.