Mas Pram Lihat Nih, Pedagang Kecil Menolak Ranperda Rokok

2 hours ago 1

Mas Pram Lihat Nih, Pedagang Kecil Menolak Ranperda Rokok

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengurus Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) meminta Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk meninjau ulang Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) meminta Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk meninjau ulang Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua Kowantara, Mukroni mengatakan para pedagang kecewa lantaran Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta telah meloloskan pasal-pasal yang dinilai merugikan pedagang.

“Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Ranperda rokok tidak mengganggu UMKM," kata dia dikutip Senin (6/10)

Adapun pasal yang dinilai merugikan pedagang antara lain pelarangan penjualan produk rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Selain itu pasal perluasan terkait KTR hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM dan toko di pasar tradisional, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

Mukroni berharap draf final Ranperda KTR yang akan bergulir di eksekutif, yakni Pemprov DKI Jakarta bisa dipertimbangkan ulang.

Pedagang warteg, warung kopi dan sejenisnya, berharap adanya perlindungan Gubernur Pramono Anung agar Raperda KTR tidak mengganggu hajat hidup UMKM.

Di sisi lain, Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart), Izzuddin Zidan menilai Raperda KTR ini menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil.

Pengurus Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) meminta Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk meninjau ulang Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|