Pasar Eropa Siap Dibuka 2027, RI Dituntut Lindungi Lingkungan dari Deforestasi

3 hours ago 2

Pasar Eropa Siap Dibuka 2027, RI Dituntut Lindungi Lingkungan dari Deforestasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi hutan gundul/lingkinga. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com - Center of Economic and Law Studies (Celios) dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII menyoroti kebijakan dan aksi bisnis serta hak asasi manusia Indonesia, sehubungan dengan kerja sama komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) yang dilakukan pada 23 September 2025, lalu. 

Celios dan Pusham UII menilai Indonesia belum memiliki kemampuan memadai untuk mengimplementasikan IEU-CEPA dalam kerangka EU Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). 

Implementasi IEU-CEPA dalam kerangka EUDR dan CBAM, diketahui menuntut kebijakan dan aksi bisnis serta HAM yang mampu melindungi hak atas lingkungan hidup sehat, juga dampak praktik deforestasi dan degradasi hutan. 

Peneliti Hukum Celios Muhamad Saleh menjelaskan pemberlakuan EUDR menuntut Indonesia untuk merekonsiliasi berbagai standar domestik.

"Seperti ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), perizinan kehutanan, tata ruang, serta sertifikasi legalitas kayu, agar selaras dengan prinsip deforestation-free dan traceability.” kata Saleh, dikutip Senin (13/10).

Di sisi lain, Peneliti Pusham UII, Sahid Hadi menegaskan penandatanganan IEU-CEPA mendesak Indonesia segera membentuk kebijakan dan aksi bisnis serta HAM yang relevan, spesifik, dan jelas.

Terutama, terkait komoditas yang relevan dengan ketentuan EUDR dan CBAM. 

Menurut Sahid, negara memiliki kewajiban melindungi hak asasi manusia dari praktik bisnis yang abusive. 

IEU-CEPA buka pasar UE 2027, mewajibkan RI mematuhi EUDR/CBAM, bebas deforestasi dan rendah karbon.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|