Bupati Ungkap Alasan Yufi Honorer K2 Belum Terima SK PPPK, Ternyata

5 hours ago 2

Bupati Ungkap Alasan Yufi Honorer K2 Belum Terima SK PPPK, Ternyata

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tenaga Honorer K2 Yufi Afianti (kanan) didampingi kuasa hukumnya Imansyah (kiri) memperlihatkan surat keberatan kepada BKPSDMD Sigi, di Desa Bora, Senin (6/10/2025). Foto: ANTARA/Moh Salam

jpnn.com - SIGI - Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Moh Rizal Intjenae, menanggapi Yufi Afianti, honorer kategori dua (K2) yang mempertanyakan transparansi mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu.

Kuasa hukum Yufi, Imansyah, beberapa waktu lalu mengatakan kliennya sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024, tetapi belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat.

"Jadi yang bersangkutan ini sudah lulus administrasi, seleksi kompetensi dan sudah melengkapi dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh BKPSDMD Sigi, tetapi dua kali penyerahan SK PPPK tidak ada namanya," kata Imansyah seusai melayangkan surat keberatan kepada Pemkab Sigi di Desa Bora, Senin (6/10).

Diketahui Yufi Afianti sudah bekerja sebagai honorer selama 19 tahun sejak 2006 di Kantor Camat Sigi Biromaru.

Pemkab Sigi sudah menyerahkan sebanyak 2.374 orang menerima SK pengangkatan sebagai PPPK 2024 tahap 1.

Selanjutnya jumlah PPPK 2024 tahap dua yang menerima SK di Sigi sebanyak 551 orang.

Merespons pengaduan honorer K2 itu, Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengaku sudah memanggil pihak BKPSDMD setempat.

"Jadi kepala BKPSDMD Sigi sudah saya panggil dan menjelaskan bahwa ada surat dari Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan tidak bisa lulus karena ada pengaduan dari sini ke BKN," kata Rizal saat ditemui awak media usai paripurna di DPRD Sigi, di Bora, Senin (13/10).

Yufi Afianti honorer K2 belum juga menerima SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|