Pemda Pusing soal TPP PNS & PPPK Dampak Transfer ke Daerah Dipangkas

2 hours ago 1

Pemda Pusing soal TPP PNS & PPPK Dampak Transfer ke Daerah Dipangkas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah pemda terancam tidak mampu membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dampak dari pemangkasan dan transfer ke daerah (TKD).

Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi Al Haris seusai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (7/10).

Al Haris mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi daerah akibat pengurangan transfer ke daerah.

Penurunan TKD, lanjutnya berdampak besar terhadap kemampuan daerah di antaranya dalam membayar tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dan mengelola belanja operasional pegawai.

"Karena dengan TKD yang dikirim ke daerah ini luar biasa turunnya, daerah tentu banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri. Di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar TPP-nya, operasional belanja pegawai besar sekali apalagi ada keharusan membayar PPPK dan sebagainya," kata Haris di Jakarta, Selasa.

Perlu diketahui, komponon gaji ASN terdiri dari gaji pokok dan beragam tunjangan. Untuk gaji pokok ASN PNS dan PPPK, memang sudah ditanggung APBN, yang  dimasukkan ke Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah.

Namun, untuk beberapa jenis tunjangan, termasuk TPP, menjadi tanggungan masing-masing pemda.

Al Haris mengungkapkan, banyak daerah kini menghadapi kesulitan menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 akibat berkurangnya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan tunda salur.

Pengurangan dana transfer ke daerah atau TKD berpotensi berdampak pada hak-hak yang diterima ASN PNS dan PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|