Potensi Pajak Minerba Lenyap Rp67 Triliun per Tahun, Indef Dorong Skema Windfall Tax

20 hours ago 6

Potensi Pajak Minerba Lenyap Rp67 Triliun per Tahun, Indef Dorong Skema Windfall Tax

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Potensi pajak minerba. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Indef sekaligus Dosen Universitas Paramadina, Ariyo DP Irhamna mengungkapkan Indonesia diperkirakan kehilangan potensi pajak triliunan dari sektor minerba.

Hal itu akibat belum adanya instrumen pajak keuntungan tidak terduga atau windfall tax.

Ariyo menjelaskan rata-rata sepanjang 2017 hingga 2024, potensi yang tidak tertangkap mencapai Rp67 triliun per tahun.

Menurut Ariyo, akar masalahnya terletak pada rezim royalti saat ini yang masih berbasis pendapatan kotor alias harga dikali volume, bukan berdasarkan profit atau keuntungan perusahaan.

Hal tersebut dinilai membuat negara tidak optimal menangkap rente ekonomi saat harga komoditas melonjak tajam.

Berdasarkan simulasi dalam policy brief, Ariyo menyebut pada 2022 saat harga komoditas mencapai puncak, penerapan Petroleum Resource Rent Tax (PRRT) atau pajak rente ekonomi, sebenarnya bisa menambah penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah.

“Pada tahun 2022, saat harga komoditas mencapai puncaknya, PRRT bisa menambah penerimaan sekitar Rp223 triliun (Rp192 triliun dari batu bara, Rp31 triliun dari migas), setara 1,14 persen PDB,” begitu tertulis opini Ariyo, dikutip pada Sabtu (18/4).

Ariyo menjelaskan setiap kali harga minyak dunia naik signifikan, beban subsidi BBM ikut membengkak.

Potensi pajak minerba di Indonesia lenyap Rp67 triliun per tahun, Indef mendorong penerapan windfall tax.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|