jpnn.com - JAKARTA – Seluruh PNS dan PPPK di Indonesia terdampak ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.
Permendagri 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Regulasi yang diundangkan pada 18 Februari 2026 tersebut mengatur adanya perubahan jenis pekerjaan pada kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
Tidak ada lagi jenis pekerjaan PNS di KTP dan KK. Namun, diubah menjadi ASN. Hal ini untuk mengakomodir PPPK yang menurut UU Nomor 20 Tahun 2023, juga termasuk Aparatur Sipil Negara.
Dengan demikian, para PNS dan PPPK yang sudah punya e-KTP dan KK dengan jenis pekerjaan PNS dan PPPK, diharapkan mengurus perubahan dokumen kependudukan tersebut, dengan jenis pekerjaan "ASN".
Deketahui, berdasar data resmi yang tercantum dalam Buku Statistik ASN terbitan BKN, jumlah ASN di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai 6.546.083 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari PNS yang mencapai 3.557.697, PPPK 2.040.965, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) sebanyak 947.421 orang.
Jumlah tersebut sudah tentu belum termasuk PPPK Paruh Waktu yang SK pengangkatannya terbit pada 2026.

2 hours ago
3




















































