jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyampaikan pernyataan terkait rencana sejumlah pemda yang akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
MenPANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa PPPK tidak boleh dipecat jika kontraknya belum berakhir.
"Pada intinya, sebetulnya PPPK itu, kan kalau dia belum selesai kontraknya kan tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat," kata Menteri Rini pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).
Rini menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan anggota Komisi II DPR terkait isu pemerintah daerah akan memberhentikan PPPK karena keterbatasan anggaran.
Sejumlah pemda berencana mengurangi atau melakukan PHK sebagian PPPK menyusul pemberlakuan skema belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada Januari 2027.
Lebih lanjut Rini mengatakan bahwa dasar pengangkatan PPPK adalah demi keberlangsungan layanan publik.
Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengusulkan pengangkatan PPPK.
"Begitu dia menjadi ASN, ya, kita (pemerintah) harus melakukan perlindungan kepada ASN itu," ucapnya.

3 weeks ago
18





















































