jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai adanya amicus curaei (sahabat pengadilan) dari 12 tokoh adalah dinamika menuju peradilan yang lebih baik.
Terlebih, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah sesuai dengan prosedur dan bukti-bukti yang cukup dalam penetapan tersangka Nadiem Makarim.
“Saya kira itu bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Ini adalah dinamika menuju sebuah proses peradilan menuju yang lebih baik,” kata Hibnu Nugroho.
Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi munculnya sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curaei terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook kemendikbudristek pada masa menterinya Nadiem Makarim.
Kejakgung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hibnu mengatakan, pengajuan amicus curaei ini adalah sesuatu yang wajar sebab itu itu untuk memperkokoh peradilan untuk independen.
“Agar pengadilan jauh dari intervensi kekuasaan kelompok-kelompok yang lain,” kata Hibnu.
Di era keterbukaan seperti saat ini, Kejagung dalam kasus Nadiem juga sudah mendasarkan pada sistem pengungkapan perkara maupun penetapan tersangka yang didasarkan pada bukti-bukti yang ada.