Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

5 hours ago 2

Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) menetapkan Ustaz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Trunoyudo dilansir Antara, Jumat (24/4).

Menurutnya, penetapan tersangka Syekh Ahmad Al Misry dilakukan seusai penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap para korban.

Adapun detail terkait penetapan tersangka juri ajang pencarian bakat itu, Brigjen Pol Trunoyudo tidak mengungkapkan lebih lanjut.

Diketahui, Ustadz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 5 santri laki-laki.

Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan SAM itu membuat para korban trauma berat.

Tidak hanya itu, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut kasus itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap pada para korban.

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) menetapkan Ustaz SAM (Syekh Ahmad Al Misry)...

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|