jpnn.com - BANDUNG – Nasib para PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, dipastikan aman.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski ada kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.
Dadang menyatakan, isu PHK PPPK yang beredar tidak benar dan Pemkab Bandung tetap berkomitmen mempertahankan seluruh tenaga PPPK yang ada saat ini.
“Tidak ada (PHK). Saya akan pertahankan dan saya akan terus perjuangkan (status pegawai),” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna, di Bandung, Selasa (31/3).
Kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur proporsi belanja daerah, termasuk belanja pegawai.
Dadang memastikan aturan tersebut tidak akan berdampak pada pengurangan tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Bandung.
Dirinya juga mengatakan bahwa pemerintah daerah saat ini justru tengah mengupayakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut dia, kondisi fiskal daerah menjadi faktor utama dalam menentukan kebijakan terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) ke status penuh waktu.

3 weeks ago
23




















































