TPP PNS dan PPPK Dipotong Berdasar 4 Klaster, Anda Masuk yang Mana?

3 weeks ago 22

TPP PNS dan PPPK Dipotong Berdasar 4 Klaster, Anda Masuk yang Mana?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

TPP PNS dan PPPK dipangkas. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com - MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, termasuk salah satu pemda yang ngos-ngosan menanggung beban operasional pegawai ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Langkah efisiensi dilakukan dengan melakukan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono mengatakan, pemangkasan TPP ini telah disesuaikan dengan situasi riil yang sedang dihadapi, salah satunya adalah bertambahnya jumlah ASN di lingkungan pemerintahan setempat.

Dia menyebut jumlah ASN Pemkot Malang, terdiri PNS dan PPPK sebanyak 9.912 orang dari sebelumnya 6.805 orang.

"Tahun-tahun sebelumnya kami hanya PNS saja dengan PPPK hanya sedikit, tatapi pada 2025 ada Surat Keputusan Pengangkatan 3 ribuan PPPK, pagu (anggaran) yang ada itu dibagi untuk 9.912 orang," kata Hendru di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (31/3).

Hendru memastikan pemberian TPP tetap disesuaikan dengan klasifikasi yang ada, salah satunya adalah masa kerja yang dibagi menjadi 4 klaster.

Empat klaster masa kerja, yaitu:

1. Masa kerja 1 tahun sampai kurang dari 3 tahun

Pemangkasan TPP ASN baik PNS dan PPPK dalam rangka efissiensi, yang terbagi dalam 4 klaster.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|