jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.
Pembatasan ruang gerak terhadap pendiri GoJek itu sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
"Dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6).
Menurut Harli, pencegahan itu untuk memudahkan proses penyidikan. Sebelumnya, Nadiem memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Nadiem menyampaikan komitmennya terhadap proses hukum.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ujarnya.
Penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak dalam pengadaan bantuan peralatan teknologi pendidikan. Harli menyebut dugaan pemufakatan itu berupa arahan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis yang menyarankan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," ucap Harli.