jpnn.com - SIGI - Yufi Afianti, seorang honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mempertanyakan transparansi mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu.
Imansyah yang menjadi kuasa hukum Yufi, mengatakan kliennya sudah dinyatakan lulus PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat.
"Jadi yang bersangkutan ini sudah lulus administrasi, seleksi kompetensi dan sudah melengkapi dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh BKPSDMD Sigi, tetapi dua kali penyerahan SK PPPK tidak ada namanya," kata Imansyah seusai melayangkan surat keberatan kepada Pemkab Sigi di Desa Bora, Senin (6/10).
Dia mengemukakan hingga saat ini kliennya belum mendapatkan kejelasan terkait SK pengangkatan PPPK tersebut.
"Hari ini saya mendampingi Yufi Afiandi untuk melayangkan upaya administratif ke BKPSDMD Sigi atau surat keberatan sebab Yufi Afianti tidak menerima SK PPPK tahun 2024," ucapnya.
Menurut dia, Yufi Afiandi seharusnya menerima SK pengangkatan PPPK tahap pertama.
"Secara administrasi, seleksi kompetensi dan sudah memenuhi pemberkasan, tetapi kenapa SK tidak diterima sebagai PPPK di Kabupaten Sigi," ujarnya.
Ia menuturkan kliennya sudah mulai bekerja sebagai honorer di Kabupaten Sigi selama 19 tahun. Sebagai honorer K2, Yufi seharusnya menjadi prioritas dalam penerimaan PPPK di Kabupaten Sigi.