Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim Dituntut 5 Tahun Penjara Gegara Pemerasan Rp 5 T

3 hours ago 2

Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim Dituntut 5 Tahun Penjara Gegara Pemerasan Rp 5 T

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang tuntutan kasus dugaan premanisme dan pemerasan Rp5 triliun pada proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Pengadilan Tipikor Kota Serang, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Devi Nindy)

jpnn.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhamad Salim dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan Rp 5 triliun.

Muhamad Salim menjadi pesakitan terkait dugaan pemerasan pada proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Senin (6/10/2025), JPU Febby Febrian Arip Mulyana menyatakan Salim terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” kata Febby saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain Salim, empat terdakwa lain juga dijatuhi tuntutan pidana. Mereka adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatulloh Alibasa, Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon Ismatullah, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit,

Febby menyebut keempat terdakwa lainnya dituntut masing-masing tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Kota Cilegon. Hal tersebut menjadi pertimbangan pemberat dalam tuntutan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengakuan para terdakwa, sikap sopan di persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim dituntut 5 tahun penjara oleh JPU gegara pemerasan Rp 5 triliun terhadap investor pabrik PT Chandra Asri Alkali.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|