jpnn.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menjatuhkan sanksi awal berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari terhadap oknum anggota Brimob Bripka RN.
Bripka RN diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait laporan kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi. (ANTARA/Winda Herman)
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menjelaskan sanksi itu mulai berlaku sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.
Langkah itu merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku terhadap Bripka RN.
"Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” kata Kombes Rositah, di Ambon, Jumat (10/10/2025).
Dia menuturkan bahwa penjatuhan sanksi tersebut dilakukan setelah Bidpropam melakukan klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor.
Pemeriksaan lanjutan saat ini masih berlangsung untuk mendalami bukti-bukti yang ada.