Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti Dihukum 8 Tahun Penjara, Begini Dosanya

3 hours ago 2

Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti Dihukum 8 Tahun Penjara, Begini Dosanya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Sekdaprov NTB Rosiady Husaenie Sayuti usai menjalani sidang putusan dalam perkara korupsi NCC di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat malam (10/10/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Sekdaprov) Rosiady Husaenie Sayuti divonis 8 tahun penjara dalam perkara korupsi perjanjian kerja sama bangun guna usaha (BGS) NTB Convention Center (NCC).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti 8 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat malam (10/10/2025).

Dalam putusan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan pengganti terhadap Rosiady.

Hakim menyatakan perbuatan Rosiady sebagai terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum yang berkaitan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim dalam putusan menyebutkan bahwa perjanjian kerja sama perjanjian BGS itu berjalan tanpa melalui persetujuan DPRD NTB.

Atas hal tersebut, hakim menyatakan perjanjian kerja sama itu tidak punya legalitas hukum secara sah dan telah melanggar peraturan dalam realisasi keuangan daerah sehingga merugikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sebagai pihak pertama.

Selain itu, mantan Gubernur NTB TGB Muhammad Zainul Majdi saat memberikan kesaksian dalam persidangan menyatakan tidak pernah memberikan surat kuasa untuk menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan PT Lombok Plaza kepada terdakwa Rosiady dalam jabatan Sekdaprov NTB.

TGB Zainul Majdi pernah dimintai keterangan perihal keterlibatan sebagai orang nomor satu di Pemprov NTB dalam melakukan kesepakatan kerja sama pembangunan dan pengelolaan NCC dengan pihak ketiga dari PT Lombok Plaza.

Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti divonis 8 tahun penjara terkait korupsi perjanjian kerja sama bangun guna usaha (BGS) NTB Convention Center (NCC).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|