jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Triyana Setia Putra menyinggung pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid dalam sidang perkara korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Menurut jaksa, Riza Chalid memiliki reputasi sebagai trader atau pedagang minyak dan gas (migas).
Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid yang disegel di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap sang anak, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
JPU mengatakan reputasi Riza Chalid membuat Kerry dipercaya terkait akuisisi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Dalam proses itu, Kerry berjanji pada Direktur PT Oiltanking Merak tahun 2006-2014 Danny Subrata.
Janji tersebut, yakni setelah PT Tangki Merak melakukan akuisisi TBBM Merak, akan disewakan kepada perusahaan pelat merah dengan jangka panjang dan TBBM akan bisa okupansi penuh.
"Dany percaya karena reputasi ayah terdakwa Kerry sebagai trader migas," kata JPU dalam sidang korupsi minyak mentah itu.