Daftar 18 Perusahaan yang Diperkaya dari Korupsi Minyak Mentah

4 hours ago 2

Daftar 18 Perusahaan yang Diperkaya dari Korupsi Minyak Mentah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

(kiri ke kanan) Terdakwa Dimas Werhaspati, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Yoki Firnandi, dan Agus Purwono memakai rompi tahanan seusai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDI

jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Andi Setyawan menyebut ada 18 perusahaan yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

JPU menyampaikan itu pada sidang pembacaan surat dakwaan bagi Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

"Terdakwa Agus melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," ujar JPU Andi Setyawan.

Berikut daftar 18 perusahaan yang diperkaya dalam korupsi minyak mentah;

1. PT KPI sebesar 604,95 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada ekspor minyak mentah bagian negara semester I-2024

2. PT PEPC senilai 81,96 juta dolar AS pada ekspor minyak mentah bagian PEPC semester I-2021

Kemudian dalam ekspor minyak mentah bagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memperkaya;

3. Medco E&P Natuna Ltd sebesar 24,02 juta dolar AS pada periode paruh kedua tahun 2020 dan 69,42 juta dolar AS pada periode 2020

4. Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) 19,58 juta dolar AS pada triwulan I-2021 dan 184,79 juta dolar AS pada periode 2022

Inilah daftar 18 perusahaan yang diperkaya dari korupsi minyak mentah yang menyeret Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|