Cegah Oknum Manfaatkan Lahan Bekas Karhutla, Polres Inhu Pasang 24 Plang Peringatan

2 hours ago 1

Cegah Oknum Manfaatkan Lahan Bekas Karhutla, Polres Inhu Pasang 24 Plang Peringatan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemasangan plang peringatan di kawasan bekas Karhutla oleh Polres Inhu. Foto source for JPNN.

jpnn.com, KUALA CENAKU, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) memasang 24 plang peringatan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk mencegah munculnya kembali praktik pembukaan dan pemanfaatan ilegal di lahan bekas kebakaran.

Pemasangan plang dilakukan di 24 titik kawasan bekas Karhutla di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku, pada Sabtu (4/10).

Aksi pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penegasan bahwa lahan bekas terbakar tidak boleh dimanfaatkan atau dikelola oleh pihak mana pun, mengingat sebagian area masih berstatus status quo.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan pemasangan plang bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi merupakan langkah konkret dalam mencegah terjadinya karhutla ulang dan penyalahgunaan lahan pasca kebakaran.

“Plang ini berfungsi sebagai pengingat dan batas hukum. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan lahan bekas terbakar untuk kepentingan pribadi. Selain melanggar aturan, hal itu berpotensi menimbulkan konflik dan kerusakan lingkungan baru,” kata Fahrian.

Sebanyak 24 plang peringatan dipasang di titik-titik rawan karhutla di wilayah hukum Polres Inhu.

Setiap plang berisi pesan larangan dan ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta imbauan agar masyarakat melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan bekas terbakar.

Fahrian menyebut lokasi pemasangan plang di Desa Rawa Asri dipilih secara simbolis karena merupakan wilayah yang pernah mengalami kebakaran dan kini berstatus quo.

Pemasangan plang dilakukan di 24 titik kawasan bekas Karhutla di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku, pada Sabtu (4/10/2025).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|