jpnn.com, MEDAN - Dua orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,9 kilogram dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan pidana mati," ujar JPU Septian Napitupulu pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Septian mengatakan perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 10,9 kilogram dari Aceh ke Jakarta, sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan, untuk terdakwa Imran (26) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan Tarmizi alias Midi (51) warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, tidak ditemukan.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (22/10), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya," tutur Sulhanuddin.
Sebelumnya, tim JPU dari Kejari Medan, Sofyan Agung Maulana dan Tommy Eko Pradityo, dalam surat dakwaan mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula pada Senin (3/2), saat terdakwa Imran menerima telepon dari terdakwa Tarmizi yang mengajaknya ke Jakarta untuk mengantarkan sabu dari Aceh.