Enam Tersangka Suap Vonis Lepas CPO Segera Disidangkan di PN Jakarta Pusat

5 hours ago 4

Enam Tersangka Suap Vonis Lepas CPO Segera Disidangkan di PN Jakarta Pusat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (depan kiri) bersama Ketua Tim Jubir PN Jakpus Purwanto Abdullah (depan kanan) dalam konferensi pers usai pelimpahan berkas di PN Jakpus, Kamis (9/10/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus dugaan suap terkait vonis lepas (onstlag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

Enam tersangka tersebut adalah advokat Marcella Santoso, advokat Ariyanto, advokat Junaeidi Saibih, Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, mantan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, serta aktivis yang juga ketua tim buzzer Adhiya Muzakki.

“Dalam berkas ini ada korupsi gratifikasi, perintangan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers usai pelimpahan berkas.

Ketua Tim Juru Bicara PN Jakarta Pusat Purwanto Abdullah mengatakan, pengadilan akan memeriksa terlebih dahulu kelengkapan berkas perkara yang diserahkan, baik secara manual maupun melalui sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

“Jika sudah lengkap, pimpinan PN Jakarta Pusat akan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Majelis hakim nantinya juga akan menetapkan jadwal sidang dan status penahanan terhadap keenam tersangka,” ujar Purwanto.

Ia menjelaskan, keenam tersangka itu berkaitan dengan lima terdakwa yang telah lebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Mereka adalah Ketua PN Jakarta Selatan periode 2024–2025 Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang menjatuhkan putusan lepas perkara CPO, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin.

“Kelimanya ini sedang disidangkan dan sudah dalam tahapan pemeriksaan terdakwa,” kata Purwanto.

Ariyanto, Marcella, dan Syafei merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan TPPU. Sementara Marcella, Junaedi, Tian Bahtiar, dan Adhiya ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan tiga perkara, salah satunya perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. (antara/jpnn)


Kejari Jakpus melimpahkan enam tersangka kasus suap vonis lepas CPO ke PN Jakpus.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|