Gaji PPPK Paruh Waktu Tanggung Jawab Daerah, tetapi TKD Dipangkas

3 hours ago 2

Gaji PPPK Paruh Waktu Tanggung Jawab Daerah, tetapi TKD Dipangkas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang bersifat sementara. Ilustras Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BABEL – Pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2026 mencapai Rp244 miliar.

Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan pemangkasan dana TKD oleh Kementerian Keuangan RI itu akan berdampak langsung pada penurunan kapasitas fiskal daerah. Namun, tidak mempengaruhi kualitas pelayanan publik di daerah itu.

"Adanya pemangkasan ini, Pemprov Babel bersama DPRD harus mengatur kembali memilih kegiatan-kegiatan prioritas tanpa mengurangi porsi pelayanan publik dan belanja-belanja wajib," kata Kepala Bakeuda Provinsi Babel M. Haris di Pangkalpinang, Sabtu (11/10).

Dia mengatakan porsi pelayanan publik dan belanja wajib yang menjadi prioritas, yakni pendidikan, kesehatan dan pegawai.

Tiga sektor tersebut menjadi prioritas wajib dibiayai meskipun untuk belanja pegawai memiliki porsi sangat besar.

"Pemangkasan ini menjadi kendala di daerah, seharusnya ada masa transisi meskipun maksud Pemerintah Pusat untuk kemandirian fiskal daerah, tetapi ini sangat besar selisihnya karena pemangkasan sampai Rp244 miliar atau 18 persen dari APBD," katanya.

Meski belanja prioritas tetap bisa dipenuhi semuanya, tetapi pada 2026 Pemprov Babel akan menghadapi beban belanja pegawai yang sangat besar karena adanya pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu yang anggarannya menjadi tanggung jawab daerah.

"Ini harus dibiayai dan tidak kita (Pemprov Babel) kurangi dari dana transfer (dari) pusat, seharusnya itu masuk dalam komponen dana alokasi umum (DAU)," katanya.

Banyak daerah yang TMT PPPK Paruh Waktu per Januari 2026, ketika dana transfer ke daerah (TKD) dipangkas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|