Hakim MK Pertanyakan Klaim Pemerintah Soal Imunitas Wartawan dalam JR UU Pers

2 hours ago 1

Hakim MK Pertanyakan Klaim Pemerintah Soal Imunitas Wartawan dalam JR UU Pers

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan lanjutan pengujian Pasal 8 UU Pers atas permohonan Ikatan Wartawan Hukum, Senin (6/10). Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah menjawab pertanyaan mengenai penambahan kewenangan Dewan Pers dalam sidang judicial review Undang-Undang Pers. Permintaan ini disampaikan dalam persidangan lanjutan pengujian Pasal 8 UU Pers atas permohonan Ikatan Wartawan Hukum.

Dalam sidang yang digelar Senin (6/10), Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya menyatakan kekhawatiran pemerintah.

"Jika wartawan tidak dapat diproses hukum perdata maupun pidana hanya karena melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik maka akan menimbulkan imunitas tanpa batas," kata Fifi di Ruang Sidang Pleno MK.

Fifi menilai perlindungan hukum bagi wartawan tidak bisa disamakan dengan profesi jaksa hingga anggota DPR. Menurutnya, perlindungan hukum bagi profesi advokat, jaksa, anggota BPK, DPR, MPR, DPD bersifat khusus sesuai tugas dan fungsi masing-masing sehingga bukan imunitas absolut.

"Menyamakan wartawan dengan profesi lain akan menimbulkan bias karena perlindungan hukum tidak sama dengan imunitas atau kekebalan," ucap mantan jurnalis itu. Pemerintah meminta MK menolak seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 8 UU Pers tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta pemerintah menjelaskan pendapat tentang kekebalan hukum tak terbatas bagi wartawan. "Tetapi kalau itu ditambahkan kewenangan dari Dewan Pers untuk juga dapat memberikan, artinya sebelum diambil tindakan polisionil, kemudian Dewan Pers dimintakan persetujuan terlebih dahulu, apakah itu tidak boleh?" kata Guntur.

Ia menilai penambahan kewenangan Dewan Pers justru bukan bermakna memberikan kekebalan hukum absolut.

"Seperti misalnya dokter, dokter yang mau diambil langkah (proses pidana), dia (aparat penegak hukum) harus minta izin dulu ke majelis kedokteran," jelasnya.

Hakim MK minta pemerintah klarifikasi wacana kekebalan hukum absolut bagi wartawan dalam sidang judicial review UU Pers.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|