Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

2 hours ago 1

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Direktur PT Taspen Antonius Kosasih (kanan) bersama Direktur Utama PT IIM periode 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto (kiri) dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019.

"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

Selain pidana penjara, Kosasih, yang dalam kasus tersebut dinyatakan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019, juga divonis pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis Hakim turut menghukum Kosasih dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp 2,87 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ungkap Hakim Ketua.

Atas perbuatannya, Kosasih dinyatakan bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan dengan modus operandi kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak serta menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak, sebagai hal yang memberatkan putusan terhadap Kosasih.

Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|