Inilah Pasal di RUU Sisdiknas yang Bikin Guru Makin Sejahtera

3 days ago 9

Inilah Pasal di RUU Sisdiknas yang Bikin Guru Makin Sejahtera

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Inilah pasal di RUU Sisdiknas yang bikin guru makin sejahtera. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Inilah pasal di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang bisa bikin guru makin sejahtera.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, gaji dan tunjangan guru yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, akan diatur kembali dalam revisi UU Sisdiknas versi Komisi X yang masih dalam proses penyusunan.

"Intinya, Komisi X DPR RI, justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru," tegas Hetifa dalam pernyataannya kepada media, Selasa (30/9).

Dia mengungkapkan, dalam draft (yang belum dipublikasikan), rencananya akan memasukkan secara eksplisit dalam Pasal 135 (pasal dan redaksi bisa berubah sesuai perkembangan proses penyusunan nantinya), sebagai berikut:

(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.

(2) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. tunjangan profesi;

b. tunjangan fungsional;

Inilah pasal di RUU Sisdiknas yang bikin guru makin sejahtera, tunjangannya banyak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|