Jaksa Eksekusi Kesulitan Lacak Terpidana Fitnah JK Silfester Matutina

5 hours ago 1

Jaksa Eksekusi Kesulitan Lacak Terpidana Fitnah JK Silfester Matutina

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Silfester Matutina di media center TKN Prabowo-Gibran di Jalan Kartanegara IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024) malam. (ANTARA/Walda Marison)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung merespons kabar yang menyebut terpidana kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, sedang berada di Jakarta. Kabar tersebut sebelumnya disampaikan pengacara terpidana, Lechumanan, pada Kamis (9/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih mengalami kendala dalam menemukan keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," katanya di Jakarta, Jumat.

Anang meminta bantuan untuk menghadirkan Silfester. "Kalau penasehat hukum itu silakan berpendapat. Tapi, sebagai penegak hukum yang baik, sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya, kan, ada di Jakarta," ujarnya. Kendati demikian, ia memastikan jaksa eksekutor memiliki strategi khusus. "Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah. Nanti yang jelas Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," tambah Anang.

Pernyataan Kejagung ini menanggung pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, yang pada Kamis lalu menyatakan, "Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta." Lechumanan juga berpendapat bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan karena kasusnya telah kedaluwarsa.

Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara melalui putusan kasasi pada tahun 2018 atas dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla dalam sebuah orasi pada tahun 2017. Hingga kini, putusan tersebut belum dapat dieksekusi.

Upaya terakhir Silfester dengan mengajukan Peninjauan Kembali pada Agustus 2025 dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. (antara/jpnn)


Kejagung pastikan jaksa eksekutor Kejari Jaksel masih kesulitan temukan terpidana kasus fitnah JK, Silfester Matutina.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|