jpnn.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto akan menjembatani polemik antara masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Hal itu diungkapkan melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rangga Adekresna.
Polemik itu perlu dijembatani untuk menjaga kepentingan masyarakat tanpa mengganggu fungsi vital Puspitek sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan Indonesia.
“Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” ujar Rangga dalam keterangannya pada Minggu (5/10).
Kejati Banten menegaskan bahwa langkah proaktif itu sejalan dengan visi dan misi Jaksa Agung Republik Indonesia, yakni menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus menjamin hak-hak sosial masyarakat sebagaimana dilindungi Undang-undang.
Dengan demikian, setiap kebijakan dan mediasi yang ditempuh tetap berpijak pada asas perlindungan hukum dan kepentingan publik.
Pihaknya mengaku siap membantu Pemerintah Provinsi Banten untuk membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang terdampak untuk menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Kejati Banten.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi isu-isu yang dapat menimbulkan kerugian bersama. Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku,” kata dia.