jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (13/10), menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) periode 2018–2023.
Saksi yang dipanggil antara lain Aya Natalia (pegawai TRG Investama), John Tangkey (Direktur Utama PT Hanindo Citra), Iskandarsyah (Business Development Head PT Hanindo Citra), serta Suhendra Kurniawan (Manager Keuangan PT Hanindo Citra).
"Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemanggilan saksi ini dilatarbelakangi penyelidikan yang mulai diperluas oleh KPK terhadap proyek digitalisasi SPBU, yang telah memasuki tahap penyidikan sejak September 2024.
Pemanggilan John Tangkey sebagai saksi merupakan bagian dari upaya memperdalam peran PT Hanindo Citra dalam proyek digitalisasi SPBU. Sementara itu, media lokal menyebut bahwa proyek digitalisasi tersebut mencakup sistem pemantauan stok, transaksi pembayaran digital, dan integrasi data distribusi BBM.
Sebelumnya, KPK juga menyebut bahwa dua saksi kunci telah dikonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proses pengadaan digitalisasi SPBU — salah satunya adalah Jumali, mantan Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina — sebagai bagian dari kolaborasi antar lembaga untuk menghitung potensi kerugian negara. (tan/jpnn)